Senin, 20 Oktober 2008

IPDN

IPDN merupakan perguruan tinggi kedinasan dibawah departemen dalam negeri. Walaupun belakangan tahun terakhir perguruan ini selalu timbul kekerasan terhadap mahasiswanya, tetap tidak menciutkan siswa lulusan SMU untuk masuk kedalamnya.

Syarat umum :
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Berijazah (SMA)/SMU(SMU) semua jurusan atau Madrasah Aliyah (MA).
  • Nilai rata-rata NEM/NUAN 6.50 yaitu jumlah nilai dibagi Jumlah Materi Pelajaran;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 21 tahun;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat;
  • Surat Keterangan berbadan sehat, tidak cacat jasmani/rohani, dan tidak buta warna;
  • Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita;
  • Surat Keterangan bebas narkoba dan psikotropika Rumah Sakit (minimal tipe c);
  • Surat Keterangan belum pernah menikah/kawin/hamil/melahirkan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan calon praja wanita tidak pernah / sedang hamil dinyatakan Surat Keterangan Dokter;
  • Surat Pernyataan Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan bermaterei
  • Surat Pernyataan Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia, bermaterei Rp. 6.000,-(formulir BKD);
  • Surat pernyataan bersedia mengembalikan biaya pemerintah apabila undur diri atau diberhentikan karena melakukan kesalahan bermaterei Rp. 6.000,- diketahui orang tua.
  • Surat Pernyataan bersedia mentaati peraturan di IPDN, bermaterei Rp. 6.000,-;
  • Pas photo hitam putih dan tidak memakai kacamata, 3 X 4 sebanyak 5 lbr;
  • Surat izin orang tua untuk mengikuti pendidikan di IPDN, bermaterai Rp.6.000,-
  • Surat Tanda Pencari Kerja atau kartu Kuning/AK-1 Dinas Tenaga Kerja;
  • Daftar riwayat hidup sesuai Keputusan Kepala BKN No11 th 2002, (formulir di BKD);
  • Biodata peserta yang sudah diisi (formulir dapat diambil di BKD);
  • Surat lamaran menjadi CPNS yang dibuat secara tertulis bermaterai Rp.6.000,-
Syarat khusus
  1. Lulus persyaratan umum/administratif;
  2. Lulus Tes Psikologi oleh Tim Penguji Psikologi yang ditunjuk oleh Panitia Pusat;
  3. Lulus Tes Kesehatan yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan PNS Propinsi;
  4. Lulus Tes Kesamaptaan Jasmani oleh Tim yang ditunjuk Panitia Penerimaan Propinsi;
  5. Lulus Tes Akademis yang diselenggarakan oleh Depdagri, dengan materi :Pancasila dan UUD 1945; Pengetahuan Umum dan Reformasi Pembangunan;Bhs Indonesia; Bahasa Inggris;Matematika.

Tidak ada komentar: